Menurut Soemarsono S.R ( 1994, p15 )
"Inventarisasi adalah pencatatan barang - barang milik kantor atau perusahaan".
Menurut Chabib Sholeh dan Heru Rochamnsjah ( 2010: 180 ) "Inventarisasi merupakan kegiatan / tindakan untuk melakukan penghitungan, pengurusan, penyelenggaraan peraturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian".
Menurut A. Gima Sugiama ( 2013: 173 ) "Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. Inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data seluruh aset yang dimliki,dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi pemerintah. Seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri ( investasi ), hibah ataupun dari cara lainnya"
Menurut PP No. 27 2014 : "Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara / Daerah".
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Inventarisasi Aset merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan pencatatan, pengamanan, pendokumentasian & pelaporan hasil pencatatan kepemilikan suatu aset.
Dalam buku Manajemen Aset Pariwisata (Sugiama, 2013) Inventarisasi Aset berada pada tahap ketiga setelah tahap perencanaan kebutuhan aset dan pengadaan aset. Tujuan utama dilakukannya Inventarisasi Aset ada tiga yaitu:
1) Menciptakan tertib administrasi;
2) Pengamanan aset;
3) Pengendalian dan pengawasan aset.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 pasal 85 ayat 1 menyebutkan bahwa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah paling sedikit 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut dilakukan agar aset yang ada di suatu instansi pemerintah dapat dikontrol dengan baik sehingga bisa meminimalisir masalah yang muncul akibat aset yang tidak tercatat dan penggunaan aset yang tidak sesuai dengan tupoksi dapat segera dihentikan.
Jenis Aset yang perlu diinventarisasi
Ada dua jenis barang yang harus diinventarisasi yaitu:
1. Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakkan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
a. Tanah atau lahan;
b. Bangunan;
c. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk;
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery;
e. Peralatan dan perlengkapan kantor misalnya meubel atau furniture;
f. Persediaan barang;
g. Sumberdaya alam seperti bahan tambang,hutan/tanaman,air dan sumberdaya alam lainnya.
2. Aset tidak berwujud atau Intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur aecara fisik, namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secra ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk;
b. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya;
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill;
d. Hak merek dagang;
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise.
"Inventarisasi adalah pencatatan barang - barang milik kantor atau perusahaan".
Menurut Chabib Sholeh dan Heru Rochamnsjah ( 2010: 180 ) "Inventarisasi merupakan kegiatan / tindakan untuk melakukan penghitungan, pengurusan, penyelenggaraan peraturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian".
Menurut A. Gima Sugiama ( 2013: 173 ) "Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. Inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data seluruh aset yang dimliki,dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi pemerintah. Seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri ( investasi ), hibah ataupun dari cara lainnya"
Menurut PP No. 27 2014 : "Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara / Daerah".
Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Inventarisasi Aset merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan pencatatan, pengamanan, pendokumentasian & pelaporan hasil pencatatan kepemilikan suatu aset.
Dalam buku Manajemen Aset Pariwisata (Sugiama, 2013) Inventarisasi Aset berada pada tahap ketiga setelah tahap perencanaan kebutuhan aset dan pengadaan aset. Tujuan utama dilakukannya Inventarisasi Aset ada tiga yaitu:
1) Menciptakan tertib administrasi;
2) Pengamanan aset;
3) Pengendalian dan pengawasan aset.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 pasal 85 ayat 1 menyebutkan bahwa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah paling sedikit 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut dilakukan agar aset yang ada di suatu instansi pemerintah dapat dikontrol dengan baik sehingga bisa meminimalisir masalah yang muncul akibat aset yang tidak tercatat dan penggunaan aset yang tidak sesuai dengan tupoksi dapat segera dihentikan.
Jenis Aset yang perlu diinventarisasi
Ada dua jenis barang yang harus diinventarisasi yaitu:
1. Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakkan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa :
a. Tanah atau lahan;
b. Bangunan;
c. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk;
d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery;
e. Peralatan dan perlengkapan kantor misalnya meubel atau furniture;
f. Persediaan barang;
g. Sumberdaya alam seperti bahan tambang,hutan/tanaman,air dan sumberdaya alam lainnya.
2. Aset tidak berwujud atau Intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur aecara fisik, namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secra ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa :
a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk;
b. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya;
c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill;
d. Hak merek dagang;
e. Hak atas usaha waralaba atau franchise.