Pada hakikatnya, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.
Tujuan utama dilakukannya inventarisasi BMD antara lain :
1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
3. Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.
Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi :
1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c) barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau
d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam rangka pertanggungjawaban hasil Inventarisasi BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:
Sumber : "http://evaputranugraha.wordpress.com/2010/01/27/pedoman-inventarisasi-dan-penilaian-barang-milik-daerah/"
Tujuan utama dilakukannya inventarisasi BMD antara lain :
1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
3. Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah.
Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi :
1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c) barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau
d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam rangka pertanggungjawaban hasil Inventarisasi BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:
- Tanah
- Gedung dan Bangunan
- Peralatan dan Mesin
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan
- Konstruksi dalam Pengerjaan
- Aset Tetap Lainnya.
Sumber : "http://evaputranugraha.wordpress.com/2010/01/27/pedoman-inventarisasi-dan-penilaian-barang-milik-daerah/"