ASET NEGARA: Nilai Yang Tak Tercatat Rp7.000 Triliun
Nilai aset Indonesia bisa meningkat menjadi Rp. 5.000 triliun—Rp. 6.000 triliun apabila kementerian/lembaga disiplin melakukan inventarisasi dan penilaian aset. Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pada akhir 2011 total aset negara mencapai Rp. 3.023,44 triliun. Nilai itu mengalami peningkatan sebesar 24,7% dibandingkan posisi tahun lalu yang nilainya mencapai Rp. 2.423,69 triliun. "Sekarang aset negara Rp. 3.000 triliun, kalau lakukan inventarisasi dan penilaian dengan baik, mungkin aset bisa naik jadi Rp. 5.000 triliun atau Rp. 6.000 triliun," ujarnya dalam acara Penyelesaian Permasalahan Aset Tetap, PNBP, dan Hibah dalam Rangka Meningkatkan Kualitas LKKL dan LKPP 2012, Jumat (02/11). Berdasarkan Neraca Pemerintahan Pusat yang dicatat Kemenkeu, aset pemerintah mencapai Rp1.173,13 triliun pada 31 Desember 2005. Jumlahnya terus meningkat secara progresif menjadi Rp3.023,44 triliun per 31 Desember 2011. Jumlah aset tersebut terdiri dari aset lancar Rp266,81 triliun, investasi jangka panjang Rp750,03 triliun, aset tetap Rp1.567,97 triliun, dan aset lainnya Rp438,63 triliun. Untuk meningkatkan nilai aset, lanjut Agus, seluruh kementerian/lembaga diminta untuk melakukan pengelolaan aset dengan baik dan menyelesaikan permasalahan aset terkait inventarisasi dan penilaian pada 2012. Tanggapan Untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah perlu menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya, melakukan pencatatan aset sesuai dengan nilai inventarisasi dan penilaian, menyelesaikan persoalan sengketa atas suatu aset, melakukan pengamanan aset, dan melengkapi dokumen kepemilikan aset melalui upaya sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), serta diperlukan dukungan dari semua pihak, terutama Polri terkait pengamanan aset dalam suatu kasus sengketa, dan dari Badan Pertanahan Nasional terkait sertifikasi BMN. Sumber : http://finansial.bisnis.com/read/20121102/9/102861/aset-negara-nilai-yang-tak-tercatat-rp7-dot-000-triliun Pada hakikatnya, Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pengecekan antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan. Maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, yang dikuasai Pengguna Barang maupun Kuasa Pengguna Barang atas suatu obyek barang.
Tujuan utama dilakukannya inventarisasi BMD antara lain : 1. Menginventarisasi dan mengamankan seluruh BMD pada SKPD yang hingga saat ini belum terinventarisasi dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Menyajikan nilai koreksi BMD pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 3. Melakukan sertifikasi BMD atas nama Pemerintah Daerah. Adapun yang termasuk dalam obyek Inventarisasi BMD meliputi : 1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan 2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi : a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis; b) barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; c) barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang; atau d) barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam rangka pertanggungjawaban hasil Inventarisasi BMD untuk tujuan pelaporan keuangan pada Neraca, pengelompokan BMD didasarkan pada kelompok aset tetap sebagaimana diatur di dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yaitu terdiri dari:
Sumber : "http://evaputranugraha.wordpress.com/2010/01/27/pedoman-inventarisasi-dan-penilaian-barang-milik-daerah/" Menurut Soemarsono S.R ( 1994, p15 )
"Inventarisasi adalah pencatatan barang - barang milik kantor atau perusahaan". Menurut Chabib Sholeh dan Heru Rochamnsjah ( 2010: 180 ) "Inventarisasi merupakan kegiatan / tindakan untuk melakukan penghitungan, pengurusan, penyelenggaraan peraturan, pencatatan data dan pelaporan barang milik daerah dalam unit pemakaian". Menurut A. Gima Sugiama ( 2013: 173 ) "Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. Inventarisasi aset dilakukan untuk mendapatkan data seluruh aset yang dimliki,dikuasai sebuah organisasi perusahaan atau instansi pemerintah. Seluruh aset perlu diinventarisasi baik yang diperoleh berdasarkan beban dana sendiri ( investasi ), hibah ataupun dari cara lainnya" Menurut PP No. 27 2014 : "Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Negara / Daerah". Dari beberapa pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Inventarisasi Aset merupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan pencatatan, pengamanan, pendokumentasian & pelaporan hasil pencatatan kepemilikan suatu aset. Dalam buku Manajemen Aset Pariwisata (Sugiama, 2013) Inventarisasi Aset berada pada tahap ketiga setelah tahap perencanaan kebutuhan aset dan pengadaan aset. Tujuan utama dilakukannya Inventarisasi Aset ada tiga yaitu: 1) Menciptakan tertib administrasi; 2) Pengamanan aset; 3) Pengendalian dan pengawasan aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 pasal 85 ayat 1 menyebutkan bahwa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Negara/Daerah paling sedikit 1(satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Hal tersebut dilakukan agar aset yang ada di suatu instansi pemerintah dapat dikontrol dengan baik sehingga bisa meminimalisir masalah yang muncul akibat aset yang tidak tercatat dan penggunaan aset yang tidak sesuai dengan tupoksi dapat segera dihentikan. Jenis Aset yang perlu diinventarisasi Ada dua jenis barang yang harus diinventarisasi yaitu: 1. Aset berwujud atau tangible assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan secara fisik dengan menggunakkan panca indera. Contoh aset berwujud antara lain berupa : a. Tanah atau lahan; b. Bangunan; c. Infrastruktur misal jalan raya, jembatan, irigasi, waduk; d. Peralatan dan perlengkapan pabrik atau plant and machinery; e. Peralatan dan perlengkapan kantor misalnya meubel atau furniture; f. Persediaan barang; g. Sumberdaya alam seperti bahan tambang,hutan/tanaman,air dan sumberdaya alam lainnya. 2. Aset tidak berwujud atau Intangible assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihat, atau tidak bisa diukur aecara fisik, namun kekayaan ini memberikan manfaat serta memiliki nilai tertentu secra ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Aset ini antara lain berupa : a. Hak paten misal untuk sebuah formulasi produk; b. Hak cipta atau copyright atau sebuah karya; c. Nama baik sebuah organisasi/perusahaan atau Goodwill; d. Hak merek dagang; e. Hak atas usaha waralaba atau franchise. |